Ads Top

Jangan Sembarangan Pakai Lukisan Mangkok Ayam Jago, Bisa-bisa Kena Denda 2M!

Mangkok Cap Ayam Jago
Sumber foto: www.inovasee.com

NOTESIAGOY - Bagi kita yang senang makan bakso, mie ayam, atau bubur di pinggir jalan, pasti sudah tidak asing lagi dengan gambar ayam jago yang sering nangkring di mangkok para pedagang makanan.

Selama ini kita sering melihat gambar legendaris yang satu ini digunakan secara bebas dan sudah nangkring di berbagai media lain seperti di jaket yang dikenakan Joe Jonas beberapa waktu lalu atau di kaus, tote bag, serta berbagai benda-benda lainnya. Bahkan, di dalam film Kungfu Hustle yang diproduksi di Cina, terlihat dalam salah satu adegannya terdapat mangkok bergambar ayam jago.

Kabarnya sih memang mangkok-mangkok ini merupakan buatan Cina yang diekspor ke dalam negeri.


Mangkok Cap Ayam Jago Sumber foto: www.boombastis.com

Namun ternyata, pada hari Senin kemarin terdapat sebuah pengumuman mengejutkan di halaman 28 koran Kompas. Dalam pengumuman tersebut dinyatakan bahwa lukisan ayam jago tersebut merupakan hak paten milik PT Lucky Indah Keramik dan penduplikasian lukisan ayam jago tersebut oleh pihak lain merupakan sesuatu yang illegal dan dapat dikenai hukuman.

Sertifikat paten yang digunakan sebagai dasar dari klaim tersebut adalah Sertifikat Pendaftaran Merek nomer IDM00366635 dalam kategori barang kelas 21.


Mangkok Cap Ayam Jago www.inovasee.com

Dengan begini, PT Lucky Indah Keramik menjadi satu-satunya yang berhak memproduksi mangkok maupun perabot lain yang termasuk dalam barang kelas 21 dengan gambar lukisan ayam jago legendaris tersebut dan distributor resmi produk mereka satu-satunya adalah PT Kencana Makmur Mitra Abad.

Sehingga jika ada perusahaan lain yang memproduksi barang dengan lukisan ayam jago, maka mereka dapat dikenai hukuman sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Mangkok cap ayam jago www.itjeher.com

Menurut UU Nomor 20 tersebut, mereka yang melanggar hak paten PT Lucky Indah Keramik dapat dikenai hukuman berupa denda hingga sebesar 2M atau hukuman penjara hingga lima tahun.

Selain menegaskan hak paten mereka, dalam pengumuman di koran Kompas tersebut, PT Lucky Indah Keramik juga telah meminta dua perusahaan keramik lainnya, yaitu PT Sri Intan Toki Industri dan PT Semesta Keramika Raya untuk membuat pernyataan tidak akan memproduksi barang dengan gambar lukisan ayam jago tersebut. Memang kedua perusahaan itu dulu sempat memproduksi barang dengan gambar lukisan ayam jago tersebut.


Mangkok Cap Ayam Jago kumparan.com

Namun, bagi kamu yang selama ini memproduksi kaus atau tote bag dengan gambar lukisan ayam jago, jangan khawatir karena hak paten ini hanya berlaku bagi barang kelas 21.

Sementara itu, barang kelas 21 menurut sistem klasifikasi merek di Indonesia berupa:

  • Perkakas rumah tangga atau dapur dan wadah kecil (bukan dari logam mulia atau bukan sepuhan logam mulia)
  • Sisir dan bunga karang
  • Sikat (kecuali kuas melukis)
  • Bahan-bahan pembuatan sikat
  • Perkakas dan alat untuk membersihkan
  • Kulit besi untuk menggosok
  • Kaca yang belum dikerjakan atau dikerjakan sebagian (kecuali kaca yang digunakan dalam gedung)
  • Barang pecah belah, porselin, dan barang-barang tembikar tidak termasuk dalam kelas lain.


Dengan kata lain, produsen merchandise ayam jago dalam bentuk selain barang kelas 21 tersebut masih dapat secara legal memproduksi dan menjual lukisan ayam jago. Untung, ya!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.