Ternyata Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Itu Ada Aturannya Lho, Ini Dia
NOTESIAGOY -- Kita semua sebagai anak Indonesia pasti pernah mendengar Lagu "Indonesia Raya" yang merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia, negara kita tercinta. Di lingkungan tempat tinggal, sekolah maupun tempat kerja, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini perlu dinyanyikan saat upacara bendera.
nyoozee
Tapi bagaimana jika dinyanyikan dalam kondisi lain? Pada pembuka konser? Di-cover untuk di media sosial? Boleh kah? Nah, mari kita bahas fakta mengenai Lagu Indonesia raya, serta kondisi menyanyikan dan larangannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai bendera, bahasa dan lambang negara sekaligus lagu kebangsaan ini.
Cerita singkat di balik komponis Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
findagrave.com
Lagu “Indonesia Raya” merupakan hasil karya gubahan komponis Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman, yang lahir di Jatinegara, 9 Maret 1903. Wage Rudolph Soepratman saat itu adalah guru yang dihormati. Lebih dikenal sebagai W.R. Soepratman, Ia juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Bakat musiknya terlihat dari hobinya bermain biola. Ia cukup dipandang karena merupakan putra dari Sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo.
Lagu Indonesia Raya yang digubah pada tahun 1924 banyak dianggap sebagai salah satu lagu kebangsaan terbaik di dunia, sejajar dengan The Star Spangled Banner milik Amerika Serikat dan God Save The Queen-nya Inggris.
beingindonesian.com
Telah disimpan naskah asli Indonesia Raya, yang pertama kali diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, 28 Oktober 1928, yang kemudian diubah sesuai kesepakatan bersama.
Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu WAJIB pada momen-momen yang ditetapkan.
simomot.com
Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas.
Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1), Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
sayangi.com
Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun diatur secara pasti
ekalprasetya.wordpress.com
Mulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas. Menurut pasal 60 pada bagian ketiga UU, tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan adalah sebagaimana berikut:
Sebagai tambahan dari pasal 61, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Jangan sembarangan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya karena larangannya telah tertulis secara jelas.
eduardfreixa.com
Jika kamu berniat meng-cover atau menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam karyamu dan berbagai acaramu, kamu juga perlu memperhatikan larangan ini. Berdasarkan pasal 64 di bagian keempat UU Nomor: 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:
aerialindonesia.net
Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya bahkan sikap saat menyanyikannya.
Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial bahkan diimprovisasi sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya. Semoga kita bisa menghormati makna Lagu Kebangsaan ini sebagai lagu pemersatu kita semua, karena kita semua #SatuIndonesia.
Sumber: idnTIMES
Tidak ada komentar: